Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengungkapkan bahwa semua provinsi di Indonesia telah menentukan nilai upah minimun provinsinya (UMP) masing-masing untuk tahun 2016 ini. Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Andriani, menyatakan bahwa data UMP dari 31 provinsi sudah diterima oleh Kemenaker. “Data sudah ada,” tutur Andriani di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Rabu (13/1/2016). Dari data tersebut masih belum lengkap karena untuk beberapa provinsi seperti jawa timur, jawa tengah dan DIY masih belum ada datanya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar upah minimun provinsi dari 31 provinsi di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2016. — 1. Kepulauan Riau , menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015 . Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.